LBH PENKUM RI – DEPOK, 23 Februari 2023
Dikutip dari PRESISINEWS.ID TANGERANG – Sebanyak sepuluh orang mata elang (matel) alias debt collector dibekuk petugas kepolisian Polda Banten saat memberhentikan kendaraan mobil seorang warga di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Kamis 23 Februari 2023.
Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun ia mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian Polda Banten.
“Ya benar, yang tangani Polda Banten, kita hanya turut membantu,” ungkap Kapolsek Panongan, Iptu Hotma Manurung saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2/2023).
Hotma menjelaskan, dari informasi yang diterimanya sepuluh orang debt collector tersebut diamankan saat sedang mengecek truk yang telat membayar angsuran selama empat bulan.
Dia menyebut, pada ada saat mengecek kendaraan mobil truk tersebut dirinya tidak melihat adanya kekerasan yang dilakukan oleh anggota debt collector.
“Tidak ada kekerasan. Kita masih lidik kasus ini karena langsung dibawa ke Polda Banten, semua 10 orang debt collector dan sekarang masih kita singkronkan informasi yang ada di Polda Banten dengan di Polsek Panongan,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meradang atas aksi debt collector yang sempat membentak anggotanya. Darahnya mendidih melihat ulah debt collector tersebut yang meraja lela di Jakarta.
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi tempat preman di Jakarta. Bahkan, dia meminta pihaknya untuk segera melawan dan menangkap para debt collector.
Fadil memerintahkan para kasat serse untuk segera merespons jika ada pelaporan tindak premanisme.
Dari pantauan LBH PENKUM RI, keberadaan matel dan deptkolektor sudah sangat meresahkan di masyarakat. Dan pihak aparat penegak hukum diharapkan segera menindak tegas aksi-aksi premanisme yang bertentangan dengan Undang-Undang.