LBH PENKUM RI Berhasil Bebaskan Tersangka Perkara NARKOBA di Polsek Taman Sari

LBH PENKUM RI- Penyalahgunaan dikalangan remaja sudah merajalela, bahkan narkoba sudah bukan lagi dianggap barang mahal, akan tetapi sudah menjadi trend negatif dikalangan anak muda.

Kejadian baru-baru ini, seorang anak muda berinisal FAA yang baru genap berusia 20 tahun, ikut tertangkap disaat dilakukan penggerebekan pada Kamis (09/05) lalu di daerah Puncak Bogor Jawa Barat oleh Satreskrim Polsek Taman Sari Kota Jakarta Barat.

Saat itu FAA (20), baru sampai ke salah satu Villa yang disewa oleh 2 orang kawannya. Tanpa ada firasat atau pikiran negatif, ternyata dua orang kawannya akan menggunakan narkoba kategori golongan satu berupa ganja.

FAA baru sampai villa tersebut, ternyata sedang terjadi penggerebakan dari hasil pengembangan jaringan narkoba di wilayah Jakarta. FAA pun ikut terbawa atau ditangkap untuk dibawa ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat.

Selang satu hari, pihak keluarga dihubungi oleh salah satu penyidik untuk menghadap dan bertemu anaknya yang ditangkap oleh Penyidik Satreskrim Polsek Tamansari.

Keesokan harinya, ayah FAA menemui penyidik dan anaknya yang ditahan di Polsek.

Sepulang dari Polsek, ayah FAA langsung mendatangi Kantor Lembaga Bantuan Hukum Penegak dan Bantuan Hukum Republik Indonesia atau biasa disingkat LBH PENKUM RI.

Tim Advokat dan Paralegal memberikan arahan dan nasehat untuk untuk segera dilakukan pendampingan sebelum 3 x 24 jam.

Tim dari LBH PENKUM RI yang diwakili oleh Adv. Sopian Sarif, SH., Adv. Tri Kurniawan, SH., dan Paralegal Iwan segera melakukan pendampingan ke Polsek Taman Sari Jakarta Barat.

Setelah Surat Kuasa ditanda tangani oleh FAA di Polsek, tim dari LBH PENKUM RI berkoordinasi dengan penyidik yang menangani. Adv. Sopian Sarif, SH. Mengutarakan,

“Sempat terjadi dialog dan perdebatan antara tim advokat LBH PENKUM RI dengan yang menangani perkara tersebut di Polsek Taman Sari, tapi alhamdulillah endingnya klien kami FAA pada sabtu malam (11/05) bisa dibebaskan dari segala jeratan hukum yang disangkakan terhadapnya” Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *