OJK Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal, Ini Rinciannya

Jakarta – LBH PENKUM-RI

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi mengungkapkan masyarakat Indonesia banyak mengadukan perilaku petugas penagihan atau debt collector pada layanan pengaduan konsumen OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025.

Frederica atau akrab disapa Kiki menyampaikan dari 36.873 pengaduan dari masyarakat, sebanyak 13.007 di antaranya merupakan aduan terkait perilaku debt collector yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Perilaku petugas penagihan atau debt collector ini sangat menjadi hal yang banyak diadukan dari masyarakat kita,” kata Kiki dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2/2025).

OJK Terima 1.672 Pengaduan Debt Collector Nakal, Terbanyak dari Pinjol
Kiki menyampaikan, dari banyaknya aduan terhadap debt collector, OJK kemudian memverifikasinya dan memberikan sanksi. Kemudian, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) 4.734 aduan dari masyarakat lantaran banyaknya data yang tidak akurat.

“Misalnya orang merasa tidak pernah memiliki pinjaman, tapi kemudian dia ada catatan macet di SLIK , seperti itu adalah kebocoran data konsumen dan sebagainya,” katanya.

Kiki menambahkan, aduan lainnya yang banyak dari masyarakat terkait adanya penipuan yang mencapai 3.077 aduan. Dalam penipuan ini di dalamnya menggunakan skema pembobolan rekening, skimming, fishing dan social engineering atau skema menggunakan psikologi orang.

“Kemudian kesulitan klaim sebanyak 1.333 aduan, ini masalah paling klasik di sektor asuransi yang kita juga sudah terus dampingi untuk konsumen-konsumen yang kesulitan dalam klaim ketika terjadi sesuatu kepada mereka dalam klaim namun tidak dibayarkan klaimnya,” katanya.

Ada 411 Aduan Petugas Debt Collector, OJK Beri Sanksi Ini
Terakhir, yakni permasalahan agunan dan jaminan 1.071 aduan. Kiki menyampaikan, aduan ini banyak terjadi di sektor perbankan maupun di pembiayaan.

Sementara itu, secara keseluruhan dari layanan pengaduan konsumen OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025 sebanyak 459.730 yang diterima OJK.

“Mayoritas merupakan pertanyaan sebanyak 342.111 pelanggan yang ditangani oleh tim kontak 157, sementara sekitar 8% atau 36.873 merupakan pengaduan, di mana 1.896 di antaranya berindikasi pelanggaran,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *